Jakarta – Artis Tanah Air, Ferry Irawan tampak kembali muncul di layar televisi usai bebas dari kurungan penjara. Sebelumnya, pria kelahiran 9 Februari 1977 itu divonis bersalah atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Venna Melinda yang membuatnya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Perihal kembalinya Ferry tampil di televisi, kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, memberikan penjelasan. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Penjelasan Kuasa Hukum Ferry Irawan
Menurut Jeffry, Ferry memiliki hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya yang diperbolehkan mencari rezeki di mana saja. Hal ini, bagi Jeffry, termasuk mencari rezeki melalui jalur hibudan, salah satunya tampil di televisi.
"Begini, saya mengingatkan kembali bahwa Pak Ferry memiliki hak asasi manusia untuk mencari mata pencaharian, mencari nafkah," ungkap Jeffry Simatupang kepada awak media di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, pada Senin, 21 Agustus 2023.
"Maka, tidak ada seorang pun yang dapat menghalangi hak asasi manusia seseorang," imbuh sang kuasa hukum.