Foto : TV One News

Jakarta – Setelah pemeriksaan panjang atas kontroversi yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Diketahui, Panji Gumilang dipersangkakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling lama 10 tahun pidana penjara. Yuk intip kembali hasil temuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Al Zaytun!

Temuan MUI Soal Al Zaytun

Foto : YouTube

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka merupakan buntut dari adanya kerisauan publik terkait tindakan-tindakan nyeleneh di Ponpes tersebut. Seperti misalnya heboh shaf salat laki-laki dan perempuan bercampur saat salat Idulfitri kemarin, lalu dosa zina yang disebut-sebut bisa ditebus dengan uang dan sejumlah kontroversi lain.

Dilansir dari laman MUI.or.id, kontroversi Ponpes Al Zaitun sebenarnya sudah terjadi puluhan tahun yang lalu. MUI pernah membentuk tim peneliti khusus dan mengungkap sederet fakta temuan pada 2002 terkait pesantren ini. Berikut temuannya:

  1. Ditemukan indikasi kuat adanya relasi dan afiliasi antara MAZ) dengan organisasi NII KW IX, baik hubungan yang bersifat historis, finansial, dan kepemimpinan
  2. Terdapat penyimpangan paham dan ajaran Islam yang dipraktikkan organisasi NII KW IX. Seperti mobilisasi dana yang mengatasnamanakan ajaran Islam yang diselewengkan, penafsiran ayat-ayat Alquran yang menyimpang dan mengafirkan kelompok di luar organisasi mereka
  3. Ditemukan adanya indikasi penyimpangan paham keagamaan dalam masalah zakat fitrah dan kurban yang diterapkan pimpinan MAZ, sebagaimana dimuat dalam majalah Al-Zaytun
Topik Terkait