Foto : VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Mario Dandy Satrio jadi tersangka kasus pencabulan eks kekasihnya, AG. Hal ini berbanding terbalik dengan ucapan Mario ketika menganiaya David Ozora dengan tuduhan pelecehan.

Atas kasus tersebut Mario Dandy pun terancam 15 tahun penjara. Seperti apa penetapan tersangka itu? Berikut artikelnya.

Tersangka Pencabulan

Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan eks kekasihnya, AG. Dia saat ini sedang menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan kabar tersebut. Namun, dirinya cuma membenarkan soal penetapan tersangka saja.

"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," ujar dia kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.

Topik Terkait