Foto : Indozone

IntipSeleb – Lidya Pratiwi masih menjadi perhatian terkait kabar kebebasannya dari penjara. Diketahui, Lidya divonis hukuman penjara 14 tahun setelah dinyatakan ikut membantu dalam upaya pembunuhan berencana kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung pada 2006.

Setelah menjadi pertanyaan, Lidya Pratiwi akhirnya diketahui telah dinyatakan bebas murni pada 24 November 2018 lalu. Tapi ada fakta lain yang terungkap karena ternyata Lidya sudah berganti nama setelah bebas. Berikut ulasannya.

Lidya Pratiwi Ajukan Penggantian Nama

Lidya Pratiwi divonis 14 tahun penjara karena terbukti membantu sang ibu dan pamannya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf dalam upaya pembunuhan kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung. Naek sendiri ditemukan tewas di kawasan Ancol pada 2006 silam. 

Kejadian ini menghebohkan dunia hiburan kala itu. Karena para pelaku merekayasa pembunuhan itu seakan perampokan. Motif di balik pembunuhan itu sendiri karena paman Lidya terlilit utang dan melakukan tindakan keji itu untuk mengambil harta korban.

Dikutip dari VIVA, Lidya Pratiwi sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat pada 29 April 2013 lalu. Dia baru bebas murni sejak 24 November 2018. Tapi ada fakta lain yang terungkap di balik bebasnya pemain sinteron Untung Ada Jinny ini. Lidya diketahui mengajukan permohonan untuk mengganti nama ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Topik Terkait