IntipSeleb Lokal – Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati asal Filipina yang ditangkap di Indonesia karena membawa heroine seberat 2,8 kg.
Saat eksekuti mati akan dilaksanakan, Mary Jane dibebaskan di detik-detik terakhir oleh Presiden Joko Widodo. Lantas, bagaimana kabarnya saat ini? Scroll artikelnya di bawah ini.
Terpidana Mati
Mary Jane Veloso mencuri perhatian warga Indonesia setelah eksekusi mati dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo. Ia ditangkap oleh kepolisian Indonesia setelah kepergok membawa heroin sebesat 2,8 kg saat tiba di Bandara Adi Sucipto Jogjakarta. Barang haram tersebut disebut senilai Rp5,5 miliar.
Ia mendapat vonis hukuman mati dengan dakwaan pelanggaran pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ditangkap oleh kepolisian Indonesia, Mary Jane membela diri dengan menyebut dirinya adalah korban perdagangan manusia.
Ia juga menyebut kopernya dijahit tanpa sepengetahuannya hingga diisi oleh barang narkoba. Namun, saat itu Mary Jane tetap mendapatkan hukuman mati. Ia tetap dijadwalkan eksekusi mati pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Jawa Tengah.