Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb Lokal – Kondisi David Ozora hingga saat ini masih dalam keadaan koma dan tak kunjung siuman akibat dianiaya oleh Mario Dandy. Putra petinggi GP Ansor itu masih terus terbaring di RS Mayapada, Jakarta.

Melihat dampak dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, pihak LBH GP Ansor pun tegas menyebut bahwa Dandy pantas dijerat dengan pasal 355 KUHP. Apa sebabnya? Yuk, langsung scroll.

Pantas Dijerat Pasal 355 KUHP Gegara Ini

Foto : Twitter/amrudinnejad_

Kondisi David Ozora yang terus terbaring koma usai jadi korban penganiayaan Mario Dandy, membuat LBH GP Ansor geram dan begitu prihatin. Menurut Advokat LBH GP Ansor Muhammad Hamzah, Dandy layak dijerat dengan Pasal 355 KUHP.

“Melihat kondisi fisik yang dari tanggal 20 (Februari) sampai sekarang 2 Maret, sangatlah tepat dikenakan pasal 355 karena memang jelas mengalami dampak yang sebegitu dahsyatnya sampai hari ini,” ujar Muhammad Hamzah dilansir dari BTV.

Topik Terkait