Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb Lokal – Kasus penganiayaan yang dilakukan eh anak eks Ditjen Pajak Mario Dandy Satriyo terhadap David anak petinggi GP Ansor hingga mengalami koma dan tak sadarkan diri.

Ditetapkan sebagai tersangka dan sudah memakai baju oranye, benarkah Mario Dandy terancam hukuman 12 tahun penjara? Scroll artikelnya sampai bawah.

Terancam 12 Tahun Penjara

Foto : Twitter/Paltiwest

Usai ditemukannya bukti-bukti baru dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, pihak penyidik semakin mendalami kasus yang Mario Dandy ini hingga tuntas.

Menemukan berbagai macam bukti video, rekaman CCTV, hingga percakapan melalui pesan Whatsapp, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengaku mengetahui lebih jelas peranan masing-masing pelaku lewat bukti CCTV.

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru, chat Whatsapp dan video yang ada di handphone, CCTV di TKP sehingga kami bisa lihat peranan masing-masing orang," ujar Kombes P Hengki Haryadi, dilansir dari Viva.co.id. pada 2 Maret 2023.

Menurut keterangan polisi jika kasus yang dilakukan Mario Dandy itu termasuk kedalam penganiayaan berat dan bisa terancam 12 tahun penjara.

Tersangka Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki.

Hukuman Shane Lukas

Foto : twitter.com/@yusuf_dumdum

Terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan dituding sebagai orang yang merekam video kejadian tersebut, nama Shane Lukas juga kini terjerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU.

Sedangkan AG kekasih dari Mario Dandy yang baru saja ditetapkan sebagai pelaku alias anak yang berkonflik dengan hukum, terjerat 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Topik Terkait