IntipSeleb Lokal – Perseteruan antara kreator konten, Clara Shinta, dengan pihak jasa pengumpulan utang (debt collector) masih terus berjalan hingga kini. Tiga staf jasa penagihan utang, Andre Wellem Pasalbessy, Rahamaf, dan Denta, yang berada di bawah naungan PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) telah melayangkan aduan ke Mabes Polri untuk Clara Shinta.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum mereka yakni, Firdaus Oiwobo. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Pihak Jasa Penagihan Utang Resmi Adukan Clara Shinta ke Mabes Polri
Firdaus Oiwobo menuturkan bahwa ketiga kliennya telah melayangkan aduan ke Mabes Polri untuk Clara Shinta secara resmi hari ini, Senin, 27 Februari 2023. Pihaknya menuding wanita tersebut telah melayangkan laporan palsu. Bukan hanya itu, mereka juga turut mengadukan sopir Clara.
"Kami datang ke Mabes Polri ini untuk mengadukan saudara Clara Shinta dan sopirnya dengan dugaan pelanggaran pasal 242 juncto pasal 220 terkait dengan keterangan palsu dan laporan palsu, serta pasal 266 KUHP terkait dengan data palsu atau surat palsu dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 12 tahun penjara," ungkap Firdaus Oiwobo kepada awak media di Mabes Polri pada Senin, 27 Februari 2023.