IntipSeleb – Seorang gadis berinisial RE (19) asal Dusun Pendangi, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus berurusan dengan pihak kepolisian usai membuat video TikTok. Pada Senin malam, 4 Mei 2020, anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah menjemput RE di kediamannya lantaran diduga melakukan penistaan agama.
Kasus ini berawal ketika RE mengunggah video di akun media sosial pribadinya. Dalam video tersebut, RE terlihat menggunakan mukena sambil memperagakan gerakan salat. Kemudian, terdengar sebuah lagu TikTok yang langsung membuatnya berjoget. Tidak disangka, video tersebut viral di jagat maya hingga meresahkan masyarakat.
Unggah Video Permintaan Maaf di Facebook
Sebelum diamankan aparat kepolisian, RE telah mengunggah video permintaan maaf di akun Facebooknya. Ia mengaku tindakan yang dilakukannya tidak disengaja dan.
“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kesalahan yang saya buat. Saya benar-benar tidak sengaja, saya tidak ada niat untuk melakukannya," kata RE dalam sebuah video.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono, “Enggak ada (niat lain), iseng-iseng aja,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh wartawan dari Mataram pada Selasa, 5 Mei 2020, dikutip dari VivaNews.