IntipSeleb Lokal – Nikita Mirzani sempat ditahan karena laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik. Tak terima hingga ditahan, Nikita Mirzani bakal laporkan aparat yang buatnya ditahan.
Mereka ialah pimpinan polisi dan jaksa. Berikut artikel lengkapnya.
Bakal Penjarakan Aparat
Nikita Mirzani kini telah bebas dari Rutan Serang. Setelah sempat ditahan 2 bulan 20 hari. Merasa dirugikan, ia berniat melaporkan aparat yang dianggap yang menjeratnya. Melalui unggahan media sosialnya, ia sampaikan hal tersebut.
Ia unggah video ucapan Togar Situmorang menyebut pihak Nikita Mirzani bisa melaporkan beberapa orang karena kerugian yang dialaminya.
"Saya yakin mereka (Nikita Mirzani dan tim) akan menggunakan haknya. Yakni melaporkan balik Dito Mahendra baik pidana maupun perdata. Pasalnya banyak, bisa 317, 318, 220, 310, 311. Bisa juga melakukan gugatan keperdataan perbuatan melawan hukum. Karena banyak kerugian materi dan immateri selama 2 bulan di penjara," kata Togar Situmorang dalam video, yang diunggah Nikita Mirzani, Selasa, 3 Januari 2022.
Dalam keterangan unggahan, ia menyampaikan pihak-pihak yang akan dilaporkan.
"Ini semua gara-gara KASAT Polres Serang Kota. Dimulai dari loe yah Kasat dan berakhir di tangan JPU Edward dan kawan-kawan yang bikin gue jadi duduk di Pengadilan Serang dan di kurung badan gue selama 2 bulan lebih. Sekarang gue bukan Terdakwa yah," tulis Nikita Mirzani.
"Gue Laporin lo satu-satu yang ikut andil dalam memenjarakan gue. Jangan kalian pikir gue bakalan diem..," sambungnya.
Awal Mula
Diketahui, Nikita Mirzani dinyatakan bebas. Karena Majelis Hakim menolak tuntutan JPU.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," kata majelis hakim dalam sidang, Kamis, 29 Desember 2022.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nikita Mirzani memang sudah beberapa kali dipanggil hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sempat mendatangi Mapolresta Serang Kota dan diperiksa bersama kuasa hukumnya.
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (bbi)