IntipSeleb Gosip – Pihak kepolisian akhirnya mengumumkan status hukum Rizky Billar atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilayangkan oleh Lesti Kejora beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Beberapa saat sebelumnya, Billar masih berstatus sebagai saksi terlapor. Kini, statusnya telah berganti menjadi tersangka. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jakarta, Kombes Endra Zulpan menjelaskan status hukum terbaru dari Rizky Billar. Sekarang, Billar bukan lagi saksi dalam kasus KDRT. Kini ayah dari Baby L itu telah resmi berstatus sebagai tersangka.
"Maka, malam hari ini bisa saya sampaikan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kombes Zulpan kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022.
"Tentukan ini dilakukan yang berdasarkan fakta hukum yang kita miliki sesuai dengan ketentuan peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain," sambungnya.