IntipSeleb Gosip – Kabar kurang sedap datang dari dunia musik Indonesia. Pasalnya, gitaris Geisha, Roby Satria menjalani sidang putusan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 5 September 2022.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Roby, Rustandi Senjaya, sang gitaris dikenai ganjaran hukuman penjara selama dua tahun. Penasaran bagaimana kelanjutannya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Roby Geisha Dihukum Dua Tahun Penjara
Kuasa hukum Roby Satria alias Roby Geisha, Rustandi Senjaya menjelaskan bahwa kliennya itu telah menjalani sidang putusan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 5 September 2022. Berdasarkan kesaksian sang kuasa hukum, Roby dikenakan sanksi hukuman penjara selama dua tahun.
Diketahui, Roby sekarang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
"Hari ini kita selesai putusan sidangnya Roby," ungkap Rustandi Senjaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 5 September 2022.