IntipSeleb Lokal – Sejumlah Komika Indonesia yang diwakili oleh nama-nama komika besar seperti Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono, Adjis Doa Ibu, dan lain-lain, mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kedatangan mereka lantaran menggugat pembatalan atas merek 'Open Mic'.
Rupanya pendaftaran merek 'Open Mic' telah didaftarkan ke HAKI sejak 2013 silam. Lantas apa sebenarnya yang melatar belakangi penggugatan dari sejumlah komika tersebut? Simak selengkapnya hanya di artikel berikut ini.
Dianggap Merugikan Sejumlah Komika
Bukan tanpa alasan, penggugatan yang dilakukan sejumlah komika dilatari oleh adanya kerugian. Pandji Pragiwaksono mewakili teman komika mengungkapkan adanya merek 'Open Mic' menimbulkan kerugian lantaran dituntut membayar sejumlah uang.
Padahal 'Open Mic' sendiri disebutkan sebagai istilah umum. Kendati begitu, adanya pihak yang mengklaim istilah tersebut menjadi merek membuat komika tidak bebas bahkan harus membayar.
"Hari ini datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bersama temen-temen dari perkumpulan stand up indo temen-temen komika untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek Open Mic," kata Panji Prasetyo selaku kuasa hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kemayoran, Kawasan Pusat pada Kamis, 25 Agustus 2022.