IntipSeleb Gaya Hidup – Kuliner mie kekinian yang memiliki banyak penggemar Mie Gacoan lagi-lagi mendapatkan sorotan publik. Kali ini bukan karena hal positif seperti rasanya yang enak dan harganya yang murah tetapi karena Mie Gacoan disebut-sebut tak memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penyebabnya diduga karena tempat makan tersebut mengusung nama restoran yang mengarah pada produk haram. Apakah benar yang terjadi? Simak informasi lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Mie Gacoan Sulit Mendapat Sertifikat Halal karena Nama-nama Menu yang dinilai Mistis
LPPOM MUI sudah merilis Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000. Yang mana, dalam poin keenam tertulis bahwa karakteristik produk tidak boleh memiliki kecenderungan produk haram.
Mie Gacoan dalam menamai menunya mengusung nama produk seperti mie iblis, mie setan, mie angel, es genderuwo, es tuyul, es pocong dan lainnya. Oleh sebab itu, Mie Gacoan dinilai tidak sesuai dengan kriteria halal yang MUI tuliskan dalam Fatwa MUI no. 4 tahun 2003.
Dikutip IntipSeleb dari Viva pada Rabu, 24 Agustus 2022, juru bicara PT Pesta Pora Abadi penaung Mie Gacoan, Daryl Gumilar memastikan tak ada niat jahat dalam mengemas produk-produknya.