IntipSeleb Lokal – Nikita Mirzani telah ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Dirinya diduga menghina pria yang dikabarkan jadi kekasih Nindy Ayunda di media sosial, lebih tepatnya Instagram.
Bahkan Nikita Mirzani telah dijemput paksa oleh kepolisian Polres Serang Kota pada Kamis, 21 Juli 2022. Lantas apa ancaman hukuman untuk Nikita Mirzani? Simak selengkapnya hanya di artikel berikut ini.
Terancam 12 Tahun Penjara
Atas kasus yang menjeratnya, Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp12 Miliar. Berawal dari unggahan Instagram story nyatanya berpotensi beri bayang-bayang jeruji besi bagi ibu tiga anak itu.
"Jadi, gini sebagaimana yg telah kami jelaskan itu pasal yg disangkakan itu pasal 27 ayat 3 Juncto pasal 45 lalu pasal 36 jo pasal 51 jo pasal 311 KUHP," Yafet Riss selaku pengacara Dito Mahendra saat menggelar konferensi pers di Senopati, Kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Juli 2022.
"Nah yang ditanyakan tadi 36 dijuntokan 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda mencemarkan, memfitnah klien kami," lanjutnya.