IntipSeleb – Pegiat media sosial, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dianggap bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum. Keduanya diketahui jadi terdakwa atas kasus penyebaran dokumen tanpa izin. Jaksa menuntut keduanya dengan hukuman 8 tahun penjara.
Hari ini, Selasa 7 Juni 2022, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembacaan nota pembelaan. Lantas seperti apa pembelaan dari Adam Deni? Simak selengkapnya hanya di artikel berikut ini.
3 Pokok Pembelaan
Kasus penyebaran dokumen yang melibatkan Adam Deni memasuki babak baru. Setelah mendengar tuntutan dari jaksa, pegiat media sosial yang kini berstatus sebagai terdakwa itu merasa keberatan.
Terlebih dirinya sudah meminta maaf atas postingannya kepada Ahmad Sahroni. Adam Deni juga secara blak-blakan tak menyesali kelakuannya, di mana bermaksud membongkar penyalahgunaan jabatan oleh pejabat.
"Pembelaannya lebih ke tentang tiga pokok alasan kenapa saya dituntut 8 tahun itu kan. Saya dibilangnya karena saya jawab berbelit, kedua saya membawa keributan, terakhir saya tidak merasa menyesal. Padahal pertama itu kan saya meminta maaf karena kesalahan saya memposting dengan menampilkan nama Ahmad Sahroni," jelas Adam Deni, Selasa, 7 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kawasan Jakarta Pusat.