Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Penggiat media sosial, Adam Deni menjalani sidang kasus dugaan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin yang dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Syahroni. Dalam sidang kali ini Adam beserta terdakwa lain Ni Made Dwita Anggari mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. 

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari pun didakwa dengan pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Apa saja pasal yang didakwa kepada keduanya? Berikut artikelnya. 

Didakwa Pasal ITE

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Adam Deni akhirnya menjalani sidang kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia dalam sidang ini ia akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. 

Pada sidang kali ini, ibunda dari Adam Deni, Susiani dan kekasih Adam Deni datang untuk memberikan dukungan. Keduanya memang selalu hadir sejak sidang pekan lalu. 

Jaksa menyampaikan jika ada dakwaan primair dan dakwaan subsidair yang akan dibacakan dalam sidang ini.

Topik Terkait