Foto : IntipSeleb

IntipSeleb – Jerinx SID kembali menyampaikan permintaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso. Ia meminta agar dijadikan tahanan kota dan dihadirkan langsung dalam sidang. 

Hal itu disampaikan usai Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tanggapan terkait eksepsi yang sebelumnya dibacakan oleh tim kuasa hukum Jerinx SID. Seperti apa permintaan dari Jerinx SID? Berikut artikelnya. 

Penangguhan Penahanan

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Dalam sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik, Jerinx SID melalui kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan dua permintaan. Salah satunya agar Jerinx bisa mendapatkan penangguhan penahanan. 

Atau Jerinx SID meminta kepada Hakim agar bisa dijadikan tahanan kota. Sebab, kini ia juga sudah berdomisili dan berKTP DKI Jakarta. 

"Penangguhan penahanan atau setidak-tidaknya bisa menjadi tahanan kota sehingga bisa berada di luar, semoga hakim bisa mempertimbangkan ini karena didalam proses restoratif justice itu kasus-kasus yang terkait dengan UU ITE sedapat mungkin tidak ditahan, walaupun secara materil objektif pasal-pasalnya memenuhi syarat, itu peluang kita semoga Hakim mengabulkan," ucap Sugeng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Desember 2021.

Topik Terkait