IntipSeleb – Kasus kabur dari karantina COVID-19 yang dilakukan oleh selebgram Rachel Vennya berbuntut panjang. Kasusnya kini sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan artinya sudah ada unsur pidana di dalamnya.
Rachel Vennya pun disangkakan dengan UU Tentang Karantina dan UU Wabah Penyakit. Ia akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui statusnya saat ini. Seperti apa keterangan yang disampaikan pihak kepolisian? Berikut artikelnya.
Naik ke Penyidikan
Kasus kabur saat karantina COVID-19 yang menjerat Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan sang manajer terus berjalan di Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan jika kasus tersebut telah dinaikkan menjadi penyidikan.
"Teman-teman semuanya kemarin sudah saya sampaikan bahwa klarifikasi penyelidikan sudah jalan. Kemudian sudah kami klarifikasi saudara RV dengan beberapa saksi lain. Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara baru saja selesai. Saya dapat infromasi, gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," ucap Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media di Polda Metro Jaya.
Artinya dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana. Sehingga Rachel Vennya disangkakan dengan Undang-Undang Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara.