IntipSeleb – Ayu Ting Ting ditemani oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan. Ia ternyata kembali melaporkan akun Instagram, @gundik_empang dan pemiliknya Kartika Damayanti (KD).
Ayu sebelumnya telah melaporkan KD dengan Pasal 315 KUHP dugaan penghinaan pada bulan Agustus lalu. Kini ia melaporkan KD kembali dengan UU ITE dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. ASeperti apa laporan tersebut? Berikut artikelnya.
Melaporkan KD
Ayu Ting Ting kembali melaporkan akun Instagram, @gundik_empang dan pemiliknya Kartika Damayanti (KD) ke Polda Metro Jaya. Ia melaporkan akun tersebut dengan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ayu datang bersama dengan kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Laporan itu pun telah diterima dengan nomor STTLP/B/5310/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Jadi, tadi hari ini kedatangan saya dengan Ayu itu adalah membuat laporan. Laporan terhadap akun gundik empang dengan pemilik akun KD. Karena diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU informasi media elektronik," ucap Minola Sebayang di Polda Metro Jaya, Selasa, 26 Oktober 2021.