IntipSeleb – Penyanyi dangdut Jenita Janet dan mantan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid kembali menjalani sidang harta gono gini di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat. Pada sidang kali ini Majelis Hakim memberikan putusannya.
Pihak Jenita Janet merasa lebih diuntungkan dengan putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi. Sebab, pihaknya sebagai tergugat mendapatkan 3/4 bagian dari empat harta gana-gini. Seperti apa jalannya sidang? Berikut artikelnya.
Sesuai dengan Harapan
Pada sidang gugatan harta gono gini yang diajukan oleh pihak mantan suami, Alief Hedy Nurmaulid telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi. Pada sidang kali ini, Jenita Janet merasa putusan sesuai dengan harapannya.
"Ya hasilnya sih didalam memang sesuai dengan harapan kita, jadi si penggugat akhirnya mendapat 1/4 bagian dari enam yang diajukan, hanya empat yang masuk dalam harta gono-gini," ucap Yopi selaku kuasa hukum dari Jenita Janet di Pengadilan Agama Bekasi, Rabu, 6 Oktober 2021.
Harta gono gini yang harus dibagi oleh Jenita Janet dan mantan suaminya berupa rumah di Serpong, Apartemen Gateway Pasteur, mobil Honda Civic dan Toyota Alphard. Dimana pihak Alief mendapatkan 1/4 bagian sementara Jenita Janet mendapatkan 3/4 bagian.