IntipSeleb – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Anji eks Drive telah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dituntut dengan hukuman 5 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Atas tuntutan tersebut Anji langsung mengajukan nota pembelaan atau pledoi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Seperti apa pembelaan yang disampaikan oleh suami dari Wina Natalia? Berikut artikelnya.
Mengajukan Pembelaan Secara Lisan
Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Anji kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang Jaksa akhirnya menuntut Anji dengan hukuman 5 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Usai mendengarkan tuntutan Anji pun langsung mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara lisan.
"Berdasarkan UU bisa melakukan pembelaan diri secara tertulis atau lisan jadi ingin melakukan pembelaan?" tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 6 Oktober 2021.