IntipSeleb – Hotman Paris Hutapea menjalani sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta. Ada dua kasus yang digelar pada hari itu yaitu laporan Hotman Paris dan laporan Muara Karta dan Partahi Sihombing yang merupakan tim kuasa hukum Hotma Sitompul.
Dalam dua kasus itu, Hotman Paris bisa dianggap menang telak. Sebab, ia tidak terbukti melanggar kode etik dan tim kuasa hukum Hotma Sitompul mendapatkan hukuman skorsing. Seperti apa penjelasan Hotman Paris terkait kasus ini? Berikut artikelnya.
Bisa Tetap Berenang Bebas
Pengacara, Hotman Paris tampak sudah bisa bernapas lega setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta.
"Jadi hari ini ada dua kasus pelanggaran kode etik yang telah diputus oleh Dewan Kehormatan Daerah Peradi DKI JAKARTA, satu pengaduan hotma sitompul terhadap Hotman Paris katanya aku melanggar kode etik advokat," kata Hotman Paris di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 29 September 2021.
Hotman Paris diadukan oleh Muara Karta dan Partahi Sihombing yang merupakan tim kuasa hukum Hotma Sitompul. Ia disebut telah melanggar kode etik karena berenang menggunakan pakaian dalam dengan beberapa wanita.