IntipSeleb – Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji eks Drive akan menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika hari Rabu, 15 September 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang akan berlangsung pukul 13.00 berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Agenda sidang pertama," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9). Bagaimana kelanjutannya? Scroll terus ya!
Sidang Secara Virtual
Anji eks Drive akan menjalani sidang secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKAO), Jl. Lapangan Tembak No.75 Cibubur Jakarta Timur. Dengan nomor perkara 718/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt, agenda sidang Anji yakni pembacaan dakwaan terhadap Anji.
Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim Yulisar, Agustinus Asgar, dan Lindawaty. Diketahui, Anji ditangkap oleh anggota Polres Jakarta Barat di studionya di Jalan Legenda Wisata Cluster Galileo L2 No. 06, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 11 Juni 2021.
Adapun barang bukti yakni satu plastik klip bertuliskan Choco Haze yang berisi 7 linting ganja dengan berat netto 1,3392 gram serta satu plastik klip bertuliskan Bananacush yang berisi satu linting ganja dengan berat netto 0,1547 gram.