IntipSeleb – Sidang putusan Praperadilan atas nama Dipo Latief, terhadap kasusnya dengan Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan suami Niki itu mengajukan gugatan praperadilan agar kasus penggelapan barang diduga dilakukan Nikita Mirzani kembali berjalan.
Sebab, pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah menghentikan penyidikan dan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Seperti apa jalannya sidang gugatan praperadilan itu? Berikut artikelnya.
Menolak Praperadilan
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyampaikan putusan Praperadilan atas nama Dipo Latief. Mantan suami Nikita Mirzani itu mengajukan gugatan praperadilan agar kasus penggelapan barang yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani kembali digelar.
Dalam sidang tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan putusannya dengan menolak gugatan praperadilan Dipo Latief.
"Mengadili, menolak gugatan praperadilan dari pemohon Ahmad Dipo Ditiro Latief sepenuhnya," kata Hakim Ketua di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 September 2021.