IntipSeleb – Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi setelah melakukan aksi menggunakan bikini di pinggir jalan. Aksi itu dilakukan oleh Dinar karena tidak terima dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Dinar Candy dikenakan pasal 36 No 44 Tahun 2008 undang-undang pornografi dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp5 miliar. Seperti apa keterangan pihak kepolisian? Yuk langsung di scroll artikelnya.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikan status kasus dari Dinar Candy menjadi penyidikan setelah melakukan gelar perkara atas aksi yang dilakukannya dengan menggunakan bikini di pinggir jalan.
"DC yang diduga telah melakukan tindakan pornoaksi tadi dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan beberapa bukti selanjutnya, dari bukti itu kita rangkai sehingga layak ditingkatkan ke proses penyidikan untuk membuat terang peristiwa ini," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol, Azis Andriansyah, Kamis, 5 Agustus 2021.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Dinar Candy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 36 No 44 Tahun 2008 undang-undang pornografi dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.