Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb – Artis, Vicky Zainal telah resmi menyandang status janda. Pernikahannya dengan Mulyawan Setyadi Poernomo harus berakhir setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengambulkan permohonan cerai keduanya pada Kamis, 7 Januari 2021. 

Permohonan talak sendiri diajukan oleh Mulyawan Setyadi Poernomo. Proses putusan cerai sendiri tidak digelar dalam persidangan melainkan disampaikan langsung melalui E-court kepada pihak pemohon dan termohon. Bagaimana proses perceraian itu? Berikut artikelnya. 

Baca Juga: Vicky Zainal Kesepian Pasca Digugat Cerai, Cuma Bisa Lihat Tembok

Permohonan Talak Dikabulkan

Foto : Instagram/ Vicky Zainal

Mulyawan Setyadi Poernomo suami dari Vicky Zainal mengajukan permohonan talak kepada istrinya yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang putusan pun akhirnya tiba, majelis hakim mengabulkan permohonan talak tersebut. 

"Isi putusan Vicky setelah menunggu lama dari Oktober, November kepotong libur Desember dan Januari ini merupakan finalnya. Dari perjalanan panjang tersebut kita menemukan hasil dimana dalam putusan yang diajukan talak dari suami  Vicky Zainal. Isinya permohonan itu dikabulkan talak tersebut," ucap pengacara dari Vicky Zainal, Justiartha Hadiwinata dalam wawancara virtual, Kamis, 7 Januari 2021.

Topik Terkait