IntipSeleb – Gisel alias Gisella Anastasia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video porno berdurasi 19 detik. Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya juga mengungkapkan jika mantan istri Gading Marten itu telah mengaku sebagai pemeran wanita dalam video syur yang viral.
Status tersangka Gisel dalam video porno ditetapkan oleh polisi itu berdasarkan bukti dari hasil forensik dan ahli IT. Lantas, seperti apa penuturan kepolisian terkait status tersangka Gisel? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Gisel Buka Suara Usai Diperiksa 4 Jam Soal Kasus Video Syur
Gisel Jadi Tersangka
Gisel resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno mirip dengan dirinya yang viral pada November 2020. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, status penetapan tersangka ini sudah dinaikkan polisi sejak sore kemarin, Senin, 28 Desember 2020.
Polda Metro Jaya mengungkapkan bukan hanya Gisella Anastasia yang dijadikan sebagai tersangka, seorang pria berinisial MYD juga terkena imbasnya. Gisel dan pria berinisial MYD itu dikenakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto, Pasal 29, dan atau pasal 8 Undang-Undang ((UU) Nomor 44 Tentang Pornografi.