Jakarta – Perhatian Tanah Air tertuju pada Jessica Kumala Wongso, yang diketahui merupakan tersangka kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna pada tahun 2016 silam.
Tepat pada Minggu, 18 Agustus 2024 hari ini, Jessica Wongso dinyatakan bebas bersarat tapi harus melakukan wajib lapor sampai delapan tahun ke depan. Scroll untuk informasi selengkapnya.
Wajib Lapor Sampai 2032
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, telah bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024. Meskipun begitu, Jessica masih harus menjalani wajib lapor hingga tahun 2032.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ungkap Deddy Eduar Eka Saputra selaku Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dilansir dari VIVA pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Deddy juga menyatakan bagaimana selama menjalani hukuman, Jessica Wongso dinilai berkelakuan baik. Ia telah menerima total remisi selama 58 bulan 30 hari.