Foto : Instagram/jungkook.97

IntipSeleb KoreaTopi Jungkook BTS dikonfirmasi oleh HYBE telah hilang, tapi ternyata ingin dijual oleh pihak mantan pegawai Kemenlu. Kini, pihak kepolisian mengeluarkan informasi bahwa mantan pegawai Kemenlu itu mendapatkan denda senilai Rp11 juta.

Seperti apa informasi selengkapnya? Yuk, intip artikel di bawah ini!

Mantan Pegawai Kemenlu Jual Topi Jungkook BTS

Foto : Mnew, Sbs News

Sebelumnya polisi Korea membeberkan bahwa HYBE telah mengkonfirmasi tentang hilangnya topi Jungkook BTS saat mengurus paspor. Penyidikan itu menunjukkan bahwa mantan pegawai Kementerian Luar Negeri (Mr.A) mencoba untuk menjual topi dari Jungkook BTS.

"Memang benar Jungkook kehilangan topinya di tempat itu. Saat ini, kami sedang menyelidiki, tetapi kami sedang meninjau prinsip-prinsip hukum untuk kejahatan tertentu,” jelas kepolisian tentang penjualan topi Jungkook BTS dalam News1, pada Rabu, 3 Mei 2023.

Selain itu mantan pegawai Kemenlu itu pun telah mengaku bersalah atas semua tuduhan. Sebelumnya, mantan pegawai Kementerian Luar Negeri itu mengklaim di situs barang bekas bahwa ia menjual topi Jungkook BTS seharga 10 juta won atau Rp110 juta yang ditinggalkan di departemen paspor. Ia juga mempostingnya foto 'kartu identitas publik' Kementerian Luar Negeri sebagai bukti.

Topik Terkait