IntipSeleb Korea – Aktor Lee Byung Hun baru-baru ini jadi sasaran penyelidikan pajak pada tahun lalu. Ia pun didenda sebanyak 100 juta won atau setara dengan Rp1,1 miliar.
Agensi pun langsung konfirmasi dan menjelaskan situasinya. Seperti apa? Yuk simak sampai habis!
Lee Byung Hun Kena Sasaran Penyeledikan Pajak dan Didenda Rp1,1 Miliar
Pada tanggal 28 Februari kemarin, menurut sejumlah lembaga penilai pajak mengkonfirmasi jika Layanan Pajak Nasional melakukan pemeriksaan pajak tidak teratur (khusus) terhadap Lee Byung Hun dan BH Entertainment. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada bulan September tahun lalu dan aktor tersebut telah mendapatkan denda Rp1,1 miliar.
Tidak seperti investigasi pajak biasa, investigasi pajak khusus Layanan Pajak Nasional Korea dimulai ketika Layanan Pajak Nasional mencurigai adanya penggelapan pajak terhadap perusahaan atau individu.