IntipSeleb – Pengadilan Korea Selatan hingga saat ini, telah hampir menyelesaikan hukuman untuk Seungri eks BIGBANG. Pada sidang peradilan beberapa waktu lalu, Seungri eks BIGBANG telah dijatuhi hukuman penjara.
Namun, hukuman itu menurut Seungri terlalu berat untuk dirinya, sehingga ia kembali secara resmi mengajukan banding. Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!
Seungri bersalah atas sembilan dakwaan
Pada 12 Agustus, pengadilan militer menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Seungri, bersama dengan denda 1.156.900.000 won (sekitar 14 miliar rupiah) dan informasi pribadinya terdaftar di registri nasional karena melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman dan Kejahatan Seksual.
Pengadilan menyatakan dia bersalah atas sembilan dakwaan yang didakwakan kepadanya, mulai dari pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, dll. Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, dan penggelapan.
Selain itu, Seungri juga didakwa atas pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman , dll. Kejahatan Seksual, perjudian kebiasaan, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian layanan prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.