IntipSeleb – B.I eks IKON atau Kim Hanbin menghadiri sidang pengadilan pertama atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul hari ini, Jumat, 27 Agustus 2021.
Jaksa Penuntut Umum melayangkan hukuman 3 tahun penjara dan juga denda kepada B.I. Pelantun lagu Illa Illa itu juga menyampaikan permintaan maaf atas kasus yang menjeratnya. Berikut selengkapnya melalui ulasan di bawah ini.
B.I Dituntut 3 Tahun Penjara
Dilansir dari Sports Donga, Sidang pertama atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama B.I digelar pada Jumat, 27 Agustus 2021 pukul 11.00 waktu Korea Selatan di Pengadilan Distrik Pusat Kota Seoul. Mantan anggota iKON itu diadili atas tuduhan melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.
B.I dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum setelah mengaku membeli dan menggunakan narkoba, “B.I merokok ganja tiga kali pada Maret 2016 dan April 2016, dan juga membeli LSD (Lysegric Acid Diethylamide) pada waktu yang sama,” ungkap Jaksa Penuntut Umum.
Selain 3 tahun penjara, B.I Jaksa Penuntut Umum juga menuntut denda 1,5 juta won atau sekitar Rp185 juta untuk B.I.