IntipSeleb – Sudah setahun berlalu sejak kematian mantan anggota KARA, Goo Hara pada 24 November 2019. Namun, kasus terkait harta warisan yang ditinggalkan masih terus bergulir. Kakak laki-laki Goo Hara, Goo Ho In melayangkan gugatan kepada sang ibu ke Pengadilan Keluarga Gwangju, kabar ini menyeruak pada Maret 2020 lalu.
Semua bermula ketika ibunda Goo Hara berusaha untuk mengklaim setengah dari harta. Padahal, perempuan yang wafat di usia 28 tahun itu sudah ditinggalkan oleh sang ibu sejak belia. Terbaru, pengacara dari Goo Ho In, memberikan kabar terkait kasus tersebut. Berikut berita selengkapnya.
Baca Juga: Mengenang Satu Tahun Goo Hara Meninggal
Pembagian Harta Mendiang Goo Hara
Sengketa harta warisan mendiang Goo Hara bergulir di jalur hukum. Dilansir IntipSeleb dari Allkpop, Senin, 21 Desember 2020, kuasa hukum Goo Ho In memberikan perkembangan atas kasus tersebut.
Pengacara Noh Jong Un mengungkapkan bawah pengadilan telah memutuskan kalau ibu dari Hara tidak memiliki kontribusi untuk membesarkan putrinya. Maka saudara laki-laki Hara dan keluarga lain yang ditinggalkan yang harus menerima sebagian harta.