Indonesia – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Bank Indonesia menyediakan jasa penukaran uang kas rupiah keliling yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
Pihak Bank Indonesia memberikan pelayanan jasa penukaran uang kas rupiah rusak atau cacat kepada masyarakat, untuk kemudian ditukarkan dengan uang rupiah yang masih berlaku sebagai alat pembayaran sah.
Kendati demikian sebelum menukarkan uang resmi dari Band Indonesia, pihak penukar harus terlebih dulu mendaftar lalu menyesuaikan jadwal sesuai lokasi penukaran uang keliling yang tersedia.
Berikut IntipSeleb rangkum lokasi penukaran uang kas rupiah keliling dan syarat yang harus dipersiapkan lewat ulasan di bawah ini. Scroll yuk!
Syarat Penukaran Uang Rupiah Keliling dari Bank Indonesia
Bank Indonesia memberikan kemudahan bagi pihak yang ingin menukarkan uang kas rupiah melalui jasa penukaran uang kas keliling sehingga penukar uang tidak perlu mendatangi cabang Bank Indonesia.
Melansir dari laman resmi Bank Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi oleh pihak penukar sebelum menukarkan uangnya, berikut syaratnya:
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah .
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.
Cara Mendaftar Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
- Buka laman resmi Pintar BI atau dengan meng-klik link di sini.
- Pilih provinsi yang tersedia
- Tentukan lokasi tempat penukaran uang rupiah keliling yang ingin dituju
- Isi data pemesanan sesuai biodata pemesan dan detail pecahan
- Setelah mendapat bukti pemesanan, simpan bukti pemesanan untuk kemudian turut disertakan ketika hendak penukarkan uang kas rupiah dari Bank Indonesia
Semoga informasinya membantu ya!