IntipSeleb – Tanggal 14 Februari identik dengan hari Valentine atau kasih sayang. Makanya, banyak pasangan, khususnya muda-mudi, yang nunggu-nunggu momen Valentine.
Tapi, apa hukumnya merayakan Valentine menurut agama Islam? Yuk, intip ulasannya di bawah ini!
Baca Juga :
Hukum Merayakan Valentine Menurut Fatwa MUI
Foto : Freepik
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah merilis fatwa soal hukum merayakan Valentine. Dalam Fatwa Nomor 3 Tahun 2017, MUI menyatakan jika umat Islam haram untuk memerankan hari Valentine.
Fatwa ini menukil dari buku Seputar Valentine Days oleh Hafidz Muftisany. Dasarnya adalah, tidak ditemukannya asal-usul valentine dalam agama Islam.