Tindakan tidak bermoral AP ini segera ditindak oleh kepolisian dengan menjeratnya menggunakan dua pasal, yaitu Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. AP terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Foto : Audrey.davis/instagram
Motif Penyebaran Video Syur Audrey Davis Terungkap, Gegara Pelaku Sakit Hati Diputusin
Lokal
Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:15 WIB
Topik Terkait