Foto : Instagram @tamaratyasmara

"Hasilnya pada saat itu sudah sama sekali tidak ada gerak, langsung dibawa ke rumah sakit," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante dan diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, YA juga didakwa dengan pasal 338 KUHP, yaitu sengaja merampas nyawa orang lain. JPU pun mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

Topik Terkait