Foto : Instagram/ @davidbayudj

IntipSeleb – Kabar terbaru, dua pria yang diduga menyebarkan video syur yang mirip dengan AD alias Audrey, putri dari eks vokalis band ternama David Bayu, akhirnya ditangkap.

Keduanya yang berinisial MRS (22) dan JE (35) ditahan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam. Seperti apa kabar penangkapan itu? Yuk intip di bawah ini.

Dua Orang Ditangkap

Foto : X

Penangkapan ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

"Kami melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka berdasarkan laporan polisi yang diterima dengan nomor LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dan LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024," ujar Kombes Ade pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Tersangka JE mengaku sebagai pemilik akun X (Twitter) dengan username @HwanDongZhou, yang diduga digunakan untuk menyebarluaskan video syur tersebut. Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Mereka dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Para tersangka mengunggah konten video pornografi yang diduga menampilkan AD melalui akun Twitter miliknya," tambah Kombes Ade.

Awal Kasus

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pemerhati media sosial, Feriyawansyah, yang melaporkan akun media sosial tersebut pada Jumat, 12 Juli 2024, dengan nomor laporan LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA. Feriyawansyah mengungkapkan bahwa akun tersebut mengunggah video yang memperlihatkan adegan pornografi dengan dugaan kuat bahwa salah satu tokoh dalam video adalah anak dari artis terkenal.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Topik Terkait