"Silahkan laporlah justru itu bagus seseorang melakukan upaya hukum lewat jalur resmi. Asal tidak main hakim sendiri. Kalau klien kami kan sangat menghormati hukum. Jadi kita mau melaporkan bukti, harus siapkan bukti, saksi dan lain-lain,” ujar Rudi Kabunang.
Kasus Vicky Prasetyo dan Angel Lelga tak kunjung usai. Seperti diketahui perseteruan mereka berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh Vicky dirumah Angel Lelga pada 18 November 2018 lalu.
Baca Juga :
Baca Juga : Vicky Prasetyo Baru Bebas, Mantan Istri Tagih Utang Rp1 M