IntipSeleb – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (32) atas kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti (29) hingga meninggal dunia.
Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis Hakim membacakan vonis tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024. Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur dalam putusan hakim disebutkan tidak terbukti secara sah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya korban. Berikut fakta kasus Ronald Tannur:
1. Diduga Aniaya Kekasih
Kasus Ronald Tannur bermula sejak beredarnya video sang kekasih yang terkapar di basement dengan kondisi tak sadarkan diri pada 4 Oktober 2023. Kondisi tersebut diakibatkan oleh tindakan Ronald yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban setelah di tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya.
Menurut kesaksian petugas di tempat, awalnya Ronald dan korban sempat terlibat cekcok. Korban disebut sempat menampar Ronald lebih dulu, lalu kemudian dibalas dengan Korban kemudian ditendang hingga terjatuh serta kepala korban juga dipukul menggunakan botol minuman keras. Tidak berhenti sampai situ, sebagian tubuh korban juga dilindas oleh Ronald menggunakan mobil hingga korban terseret sejauh lima meter.
2. Dituntut 12 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan sejumlah luka dan memar pada bagian dalam dan luar tubuh korban. Atas tindakan yang dilakukannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ronald Tannur atas pelanggaran terhadap pasal 338 KUP atau 359 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
3. Divonis Tidak Bersalah
Baru berjalan sembilan bulan lebih sejak ditahan Polrestabes Surabaya, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap kasus pembunuhan oleh terdakwa Ronald Tannur. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan bahwa kematian korban bukan akibat penganiayaan, melainkan minum minuman alkohol. Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya untuk memberikan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dengan membawa korban ke rumah sakit.
4. Keluarga Korban Akan Ajukan Banding
Putusan ketua majelis hakim menimbulkan kekecewaan dan dukacita keluarga korban yang tidak mendapatkan keadilan terhadap terdakwa yang divonis bebas. Keluarga korban selanjutnya akan mengajukan banding dan mengecam keputusan yang dikeluarkan majelis hakim atas pembebasan Ronald Tannur.
Penulis: Najwa Syifa Annisa