Foto : VIVA/Nur Faishal

"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Muzakki saat ditanya tentang kemungkinan upaya hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, JPU Ahmad Muzzaki telah menuntut hukuman penjara selama 12 tahun untuk Ronald. Jaksa berpendapat bahwa Ronald bertanggung jawab atas kematian Dini dan mendakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kasus ini bermula dari berita viral di media sosial mengenai kematian Dini Sera Afriyanti, seorang wanita berusia 29 tahun, setelah menghadiri pesta di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya. Pada malam kejadian, 4 Oktober 2023, Dini dikabarkan bertengkar dengan Ronald, yang saat itu merupakan teman dekatnya.

Pertengkaran tersebut dilaporkan berlanjut hingga ke area parkir, di mana Dini diduga terserempet oleh mobil Ronald. Ronald kemudian membawa Dini ke apartemennya, namun Dini tak kunjung sadar dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.

Topik Terkait