Jakarta – Wanda Hara dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama. Meski sudah meminta maaf, fashion stylist pria bernama asli Irwansyah tersebut tetap dibawa ke ranah hukum.
Pelaporan terhadap Wanda Hara atas dugaan penistaan agama ini terkuak dari pengakuan advokat, beriringan dengan surat pelaporannya. Seperti apa? Intip selengkapnya!
Wanda Hara Dilaporkan ke Polisi
Advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah memutuskan untuk melaporkan Wanda Hara ke kepolisian atas dugaan penistaan agama. Pasalnya, Wanda memakai hijab, cadar, dan bercampur dengan jamaah perempuan di kajian Ustaz Hanan Attaki.
Muhammad Rizky Abdullah melaporkan Wanda Hara menggunakan pasal penistaan agama.
"Saya, Muhammad dan beserta mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan umat muslim beserta dari tim hukum muslim yang merasa sakit hati, yang merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah dan atau Wanda Hara yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam," kata Muhammad Rizky Abdullah, dilansir IntipSeleb dari VIVA, Kamis, 25 Juli 2024.
Surat Laporan kepada Wanda Hara
Mengiringi hal itu, beredar pula surat tanda terima laporan kepada Wanda Hara. Tertera nama Muhammad Rizky Abdullah sebagai pelapor, dan Irwansyah alias Wanda Hara sebagai terlapor.
Laporan terhadap Wanda Hara atas dugaan penistaan agama ini tercantum dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Sampai saat ini, Wanda Hara belum buka suara atas dilaporkan karena dugaan penistaan agama.