"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Jaksa Muzakki.
Sebelumnya, JPU Ahmad Muzakki menuntut terdakwa Ronald dengan pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa menilai bahwa Ronald terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban dan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Ronald bermula dari kehebohan di dunia maya mengenai dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti beberapa bulan lalu. Dini tewas setelah berpesta di tempat hiburan malam di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Kota Surabaya, pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.
Menurut kabar yang beredar di media sosial, korban Dini bertengkar dengan Ronald, pacarnya, setelah berpesta di tempat hiburan malam. Pertengkaran tersebut berlanjut sampai di lokasi mobil Ronald diparkir. Kabarnya, cekcok tersebut berujung dengan sebagian tubuh korban sempat terserempet mobil Ronald. Korban kemudian dibawa Ronald ke apartemennya, namun di sana ia tidak sadarkan diri. Setelah dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.