"Jadi kalau ada yang bertanya bagaimana hukumnya, kemarin ada seorang laki-laki memakai cadar kemudian berkumpul dengan wanita di kajian Ustaz Hanan, itu jelas haramnya," tandasnya.
Ustaz Derry Sulaiman pun menjelaskan kesalahan Wanda Hara dalam kajian Ustaz Hanan Attaki itu. Pertama, menyerupai wanita dengan berhijab dan bercadar. Kedua, bergabung dengan jamaah wanita.
"Kesalahan pertama, dia menyerupai wanita. Yang kedua berkumpul dengan wanita," bebernya.
Hukum Pria Pakai Cadar
Walau demikian, Ustaz Derry Sulaiman berpendapat jika pria memakai cadar hukumnya boleh-boleh saja. Ia mencontohkan bagaimana Nabi Yusuf AS yang pakai cadar karena terlalu tampan.
"Tapi kalau laki-laki memakai cadar bagaimana hukumnya? Boleh-boleh saja. Itu Nabi Yusuf AS karena wajahnya terlalu tampan, maka beliau menutup wajahnya. "Kenapa ditutup? Karena kalau dibuka, wajah Nabi Yusuf AS, wanita-wanita Mesir waktu itu terbelalak matanya, kemudian tanpa sadar mengiris-iris jarinya. Itu diceritakan dalam Al-Quran," tutur Ustaz Derry Sulaiman.