Isi Surat Pengunduran Diri
Dilansir dari tvOneNews, Gibran Rakabuming Raka membacakan surat pengunduran diri pada rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Surakarta di Solo, Jawa Tengah.
"Bersama ini saya mengajukan pengunduran diri sebagai Wali Kota Surakarta masa jabatan 2021-2024 dengan ditetapkannya wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2024. Demikian untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," kata Gibran.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Kota Surakarta Budi Prasetyo menyatakan DPRD Kota Surakarta menyetujui draf pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wali Kota Surakarta hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.
Yang kedua, dikatakannya, DPRD Kota Surakarta menyampaikan usulan pemberhentian dengan hormat di Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah.
"Yang ketiga menyampaikan usulan pengangkatan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa sebagai Wali Kota Surakarta selama sisa masa jabatan," bebernya.