Foto : VIVA

Jakarta – Persidangan kasus narkoba dijalani oleh Ammar Zoni pada Selasa, 16 Juli 2024 hari ini. Mantan suami Irish Bella itu menghadapi tuntutan berat, yakni 12 tahun penjara!

Lalu, bagaimana tanggapan pihak Ammar Zoni terhadap tuntutan tersebut? Scroll untuk informasi selengkapnya ya.

Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara

Foto : X

Ammar Zoni hadir secara online dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 16 Juli 2024 lalu dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Ammar dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara," ungkap JPU Azam Akhmad Akhsya, dikutip dari VIVA pada Rabu, 17 Juli 2024.

Saat tuntutan dibacakan, Ammar terdiam dan menyerahkan keputusan kepada kuasa hukumnya. Kemudian, JPU Khareza Mokhamad Thayzar menjelaskan pertimbangan tuntutan 12 tahun penjara bagi Ammar.

"Kalau tuntutan itu udah sesuai undang-undang ya, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun. (Pertimbangan) Pertama dia kan Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," ucap Khareza Mokhamad Thayzar.

Kata Pengacara Ammar Zoni

Foto : Instagram

Di sisi lain, Jon Mathias selaku pengacara Ammar Zoni tidak percaya atas tuntutan pada kliennya itu. Menurutnya, tuntutan tersebut terlalu berat mengingat barang bukti yang ditemukan relatif sedikit.

"Pertama kita terkejut barang buktinya cuma 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi tuntutannya kayak bandar besar gitu. Jadi kayak ada suatu keanehan, padahal dari fakta persidangan jelas dari ahli yang kita hadirkan Kepala BNN, dokter, dan saksi meringankan, tiga saksi dari penyidik sudah memberi keterangan Ammar tidak terlibat dalam jaringan narkoba, konsumsi sendiri," kata Jon Mathias, dikutip dari Lambe Turah.

Menurut pengacara Ammar Zoni ini, asesmen akan memberikan hasil yang berbeda terkait kasus narkoba kliennya itu. Ia bingung mengapa asesmen tersebut belum juga dilakukan.

"Kenapa tidak dilakukan, jadi kami khawatir Ammar bakal dihukum berat. Padahal kalau asesmen dilakukan, pasti hasilnya bisa dibuktikan apakah Ammar terlibat jaringan narkoba atau tidak, apakah dia penjual atau pembeli, apakah dia pecandu. Itu yang kami pertanyakan," tutur Jon Mathias.

Pihak Ammar Zoni berencana menyiapkan nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara ini. Pengacaranya pun merasa ada kejanggalan, terutama jika dibandingkan dengan tuntutan untuk bandar narkoba.

"Menurut kami, ya kan baru tuntutan, kami akan susun pledoi, tapi janggal saja menurut kami tuntutannya Ammar dituntut 12 tahun. Pendapat saya, pertimbangan meringankan itu tidak ada. Bandar yang jelas dihukum 10 tahun," ujar Jon Mathias.

Topik Terkait