IntipSeleb – Tiko Aryawardhana akan kembali dipanggil terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar. Dia akan kembali diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi.
Kapan pemeriksaan Tiko akan berlangsung? Yuk kita intip artikelnya di bawah ini.
Kembali Diperiksa
Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi (Kompol) Henrikus Yossi, mengungkapkan bahwa Tiko Aryawardhana dijadwalkan untuk memenuhi panggilan pada sore hari.
"Sore sekitar jam 4 atau jam 5," ujar Kompol Yossi kepada wartawan dilansir dari VIVA pada Selasa, 16 Juli 2024.
Kompol Yossi menyebutkan bahwa belum ada perubahan jadwal pemeriksaan untuk Tiko. Namun, ia belum memberikan penjelasan rinci terkait pemanggilan tersebut.
Melanjutkan Pemanggilan Sebelumnya
Pemanggilan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pekan lalu, di mana polisi memberikan waktu kepada Tiko untuk mengumpulkan sejumlah bukti. Sebelumnya, Tiko telah menjawab 41 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis, 11 Juli 2024, selama kurang lebih 10 jam, dari pukul 10.05 WIB hingga 19.50 WIB.
"Fokus pemeriksaan adalah penggunaan uang perusahaan PT AAS dengan modal Rp2 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
AKBP Bintoro menjelaskan bahwa Tiko adalah Direktur PT AAS, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
"Sebagaimana diketahui, saudara Tiko adalah Direktur dari PT AAS yang bergerak di bidang makanan dan minuman," tambah Bintoro.
Tiko juga menegaskan bahwa laporan terhadap dirinya ini tidak ada hubungannya dengan mantan istrinya, Bunga Citra Lestari (BCL). Ia meminta agar BCL tidak disangkutpautkan dalam kasus ini.
"Saya ingin ingatkan kepada teman-teman, ingin menginformasikan kalau ini adalah masalah saya dengan mantan istri saya. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan BCL," kata Tiko.
"Jadi mohon, jangan tulis BCL atau gunakan fotonya dalam pemberitaan masalah ini. Terima kasih," tambah Tiko.
Sebelumnya, Tiko Aryawardhana dilaporkan terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar oleh AW, yang merupakan mantan istrinya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro, mengkonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan.