Foto : Instagram @anggerdimas

"Untuk harapan kami tetap di 340 KUHP dengan hukuman maksimal,” ungkap Angger Dimas, dikutip dari Cumicumi pada Minggu, 14 Juli 2024.

Tamara Tyasmara juga berharap bahwa Yudha Arfandi akan mendapat hukuman seberat-beratnya karena telah merenggut nyawa anaknya.

"Semoga semuanya jujur kayak dari semua, ya pihak saksi, tersangka. Nggak ada saksi palsulah, tidak ada yang ditutup-tutupi. Semoga bapak atau ibu hakim menegakkan keadilan yang seadil-adilnya untuk Dante, untuk kami. Semoga Dante bisa mendapat keadilan yang setimpal," tutur Tamara Tyasmara.

Percobaan Pembunuhan YA pada Dante

Foto : TV One News

Di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang sama, terungkap bahwa YA sudah berulang kali melakukan tindakan berbahaya pada Dante sampai akhirnya anak enam tahun itu tewas. Nahasnya, saat melakukan tindakan ini Tamara Tyasmara juga menyaksikan kejadian tersebut.

Pada 2 Januari 2024, Yudha Arfandi alias YA mengajak anaknya dan Dante berenang di The Jungle Sentul. Namun, ia mengajak Dante berenang di kolam dewasa dengan alasan latihan renang. Nahasnya YA tetap memaksa meskipun Dante sudah menangis.

Topik Terkait