Foto : TV One News

Jakarta – Dibebaskannya Pegi Setiawan dari kasus Vina Cirebon disambut banyak orang. Pihak pengadilan diketahui telah membatalkan status Pegi sebagai tersangka kasus yang terjadi pada tahun 2016 itu.

Pembebasan Pegi ini ditanggapi banyak orang, termasuk pengacara kondang Hotman Paris yang menyatakan bahwa kemungkinan Pegi akan dipenjara lagi. Scroll untuk informasi selengkapnya ya.

Kata Hotman Paris Soal Pembebasan Pegi

Foto : TV One News

Pegi Setiawan telah dinyatakan bebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon pada Senin, 8 Juli 2024 lalu.

Meskipun kini Pegi Setiawan telah merasakan kebebasan, pengacara ternama Hotman Paris menyebut masalahnya dalam kasus Vina Cirebon belum tuntas. Hotman mengungkapkan bahwa Pegi masih berpotensi ditahan kembali oleh Polda Jabar.

Memang benar Pegi bebas, tapi bebasnya itu bebas perkara pra peradilan. Artinya belum bebas dari pokok perkara. Perkara pra peradilan itu hanya soal teknis prosedural hukum acara, yang menurut majelis hakim Pegi belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi supaya bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Hotman Paris, dilansir dari akun Instagram-nya pada Rabu, 10 Juli 2024.

Menurut Hotman Paris, kemungkinan penyidik dapat kembali memeriksa Pegi dengan mengikuti hukum acara pidana yang benar, yaitu memanggil sebagai saksi hingga menetapkan sebagai tersangka.

Itu bisa dilaksanakan penyidik dalam hitungan hari, atau dalam hitungan minggu berikutnya. Contoh, besok-besok penyidik bisa memanggil Pegi sebagai saksi dan siang harinya bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka, bahkan bisa ditetapkan sebagai tahanan. Itu menurut hukum acara,” imbuh Hotman.

Pesan Hotman Paris pada Masyarakat

Foto : YouTube Cumicumi

Hotman Paris kemudian meminta masyarakat memahami bahwa Pegi Setiawan belum bebas sepenuhnya dan mengingatkan Pegi untuk tidak terlalu berlebihan merayakan kebebasannya.

Ini bebas bukan bebas pokok perkara, ada kemungkinan bebas hanya sebentar. Habis itu penyidik mulai lagi dengan mengikuti prosedur yang benar. Kemungkinan kedua, bisa-bisa pimpinan Polri mengatakan ‘ya udah kasus ini gak usah dilanjutin’. Bisa saja,” tutur pengacara ternama ini.

Jadi pengertian bebas Pegi itu bisa dimaknai bebas pra peradilan yang bisa dibuka lagi dalam hitungan hari oleh penyidik bahkan bisa ditahan dengan menerapkan hukum acara yang benar. Memeriksa sebagai saksi, memanggil sebagai tersangka, kemudian ditahan. Itu bisa terjadi dalam hitungan hari ke depan,” imbuhnya.

Meskipun begitu, Hotman Paris menegaskan bahwa ia berbicara berdasarkan hukum acara yang kemungkinan dapat terjadi, bukan berarti ia ingin hal itu benar-benar terjadi.

Topik Terkait